Siang hari ketika berkendara di luar rumah, terasa terik siang hari yang panas, jalanan macet, durasi lampu merah pemberhentian yang panjang. Motor berhenti, mesin mati, kepala jalan sendiri. Di tengah hiruk-pikuk itu, tiba-tiba muncul pertanyaan yang kelihatannya sepele tapi sebenarnya politis, kenapa listrik di Indonesia harus dimonopoli negara? Kenapa hampir semua rumah bergantung pada satu perusahaan, satu sistem, satu meteran yang tiap bulan menagih? Dan kenapa pertanyaan ini jarang benar-benar dibicarakan?
Listrik bukan barang mewah. Ia bukan aksesori hidup modern. Ia syarat hidup. Tanpa listrik, kulkas mati, air berhenti mengalir, anak tidak bisa belajar malam hari, kerja digital lumpuh. Di titik ini, listrik bukan lagi komoditas biasa, ia infrastruktur eksistensial. Maka negara hadir dengan satu argumen klasik, demi keadilan dan pemerataan, listrik harus dikuasai negara.
Argumen ini masuk akal, setidaknya di atas kertas. Negara memonopoli listrik agar semua wilayah, termasuk yang tidak menguntungkan secara bisnis, tetap teraliri. Jika listrik diserahkan sepenuhnya ke pasar, maka logika profit akan menentukan siapa yang terang dan siapa yang gelap. Desa terpencil akan selalu kalah dari kawasan industri. Dalam kerangka ini, monopoli negara terlihat sebagai pilihan etis.
Tapi masalahnya, monopoli tidak pernah berhenti pada niat awal.
Dalam praktiknya, monopoli listrik sering berubah dari instrumen keadilan menjadi struktur ketergantungan. Masyarakat tidak hanya dibiasakan untuk membayar, tetapi juga dididik secara sosial untuk percaya bahwa listrik hanya sah jika datang dari satu pintu. Gagasan tentang listrik mandiri, panel surya, mikrohidro, komunitas energi, sering dipandang sebagai anomali, bukan alternatif serius.
Di sinilah konstruksi sosial bekerja. Membayar listrik dianggap kewajiban warga negara yang “normal”, sementara upaya mandiri sering dicurigai, ribet, mahal, tidak resmi, bahkan dianggap melawan sistem. Padahal di banyak negara, desentralisasi energi justru didorong. Di Jerman, misalnya, warga dan koperasi lokal bisa menjadi produsen listrik melalui energi terbarukan. Di Denmark, komunitas angin hidup berdampingan dengan jaringan nasional. Negara tidak hilang, tetapi perannya bergeser dari pemilik tunggal menjadi pengatur ekosistem.
Indonesia memilih jalan berbeda, sentralisasi yang kuat. Alasannya selalu sama, stabilitas, kontrol, dan keamanan pasokan. Namun yang jarang dibicarakan adalah dampak ideologisnya. Ketika listrik sepenuhnya dimonopoli, masyarakat kehilangan imajinasi energi. Mereka tidak diajak berpikir tentang kemandirian, hanya tentang kepatuhan membayar.
Pertanyaannya, apakah membayar listrik semata-mata soal kewajiban ekonomi, atau juga hasil dari pembentukan cara berpikir?
Di titik ini, listrik mirip dengan banyak hal lain dalam hidup kita. Negara hadir bukan hanya sebagai penyedia, tetapi sebagai penentu apa yang dianggap wajar. Wajar membayar iuran listrik. Tidak wajar mempertanyakan struktur kepemilikannya. Wajar bergantung pada sistem. Tidak wajar membayangkan keluar darinya.
Paradoks ini makin terasa ketika kita melihat kebijakan lain. Di satu sisi, negara bisa dengan cepat mengangkat pegawai Badan Gizi atau program tertentu menjadi ASN demi kepentingan politik dan stabilitas birokrasi. Di sisi lain, guru honorer, yang secara nyata menopang masa depan intelektual bangsa, bertahun-tahun dibiarkan dalam ketidakpastian. Negara bisa memonopoli listrik atas nama hajat hidup orang banyak, tetapi ragu mengamankan hidup para pendidik.
Ini bukan soal listrik semata. Ini soal cara negara menentukan mana yang dianggap vital dan mana yang dianggap bisa ditunda.
Listrik dianggap terlalu penting untuk diserahkan ke masyarakat. Pendidikan, anehnya, sering dianggap cukup dijalankan dengan pengorbanan individu. Guru diminta ikhlas. Pekerja diminta sabar. Warga diminta patuh. Monopoli energi berjalan beriringan dengan individualisasi beban sosial.
Ketika negara memonopoli listrik, ia mengklaim tanggung jawab kolektif. Tetapi ketika negara abai terhadap guru, ia memindahkan tanggung jawab itu ke moral personal, pengabdian, dedikasi, nasionalisme. Di sinilah terlihat bahwa yang dimonopoli bukan hanya sumber daya, tetapi juga narasi.
Maka pertanyaan di atas motor itu sebenarnya lebih luas, apakah negara memonopoli listrik untuk memberdayakan warga, atau untuk memastikan ketergantungan tetap terjaga? Apakah masyarakat membayar listrik karena keadilan sistem, atau karena tidak pernah benar-benar diajak membayangkan alternatif?
Selama listrik diperlakukan sebagai satu-satunya pintu kehidupan modern, masyarakat akan terus berada di posisi pasif. Mereka menjadi konsumen, bukan subjek energi. Dan selama kebijakan publik terus memilih stabilitas administratif ketimbang keadilan struktural, mengangkat pegawai program, tapi membiarkan guru terkatung, maka monopoli akan selalu terasa timpang.
Motor kembali jalan. Lampu hijau menyala. Kota terang. Tapi pertanyaan itu tetap ikut di belakang, terang untuk siapa, dan atas kendali siapa?
Referensi
1. Mitchell, T. (2011). Carbon Democracy: Political Power in the Age of Oil. Verso.
2. Sovacool, B. K. (2014). Energy Studies Need Social Science. Nature Energy.
3. Ostrom, E. (1990). Governing the Commons. Cambridge University Press.