Suatu pagi, hutan di peta masih hijau. Siang hari, alat berat mulai masuk. Beberapa bulan kemudian, yang tersisa hanya tanah terbuka dan papan nama perusahaan. Tidak ada kejar-kejaran dengan aparat. Tidak ada garis polisi. Semua berlangsung rapi, administratif, dan sah.
Inilah wajah deforestasi Indonesia hari ini.
Laporan terbaru Auriga Nusantara yang dirilis awal 2026, berbasis data tahun 2024, menunjukkan fakta yang sulit dibantah, sekitar 97 persen deforestasi di Indonesia terjadi di wilayah yang memiliki izin resmi. Artinya, hampir seluruh kerusakan hutan tidak berlangsung secara ilegal. Ia terjadi di dalam kerangka hukum yang disahkan negara.
Temuan ini menggeser cara kita memahami masalah. Selama ini, kerusakan hutan kerap dijelaskan lewat narasi pelanggaran, pembalakan liar, perambah, atau aktor-aktor tak bertanggung jawab. Dalam narasi itu, solusi selalu sama, penegakan hukum yang lebih keras. Namun data Auriga justru menunjukkan bahwa hukum bukan sedang dilanggar, melainkan dijalankan.
Deforestasi bukan lagi soal “siapa yang melanggar”, melainkan “siapa yang diberi izin”.
Sebagian besar kerusakan hutan terjadi di area konsesi perusahaan, pertambangan, perkebunan sawit, dan hutan tanaman industri. Izin-izin ini dikeluarkan secara legal, melalui proses birokrasi yang panjang, lengkap dengan kajian dan tanda tangan. Hutan ditebang bukan karena sembunyi-sembunyi, tetapi karena dianggap boleh.
Di sisi lain, Proyek Strategis Nasional (PSN) turut memperluas tekanan. Infrastruktur, kawasan industri, hingga program ketahanan pangan seperti food estate dibingkai sebagai kepentingan nasional. Dalam kerangka ini, hutan sering diposisikan sebagai hambatan, sesuatu yang harus “dikelola ulang” agar pembangunan bisa berjalan.
Ada pula mekanisme pelepasan kawasan hutan. Melalui perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), wilayah yang sebelumnya dilindungi bisa dialihfungsikan secara sah. Begitu status berubah, penebangan bukan lagi pelanggaran, melainkan prosedur.
Semua ini memperlihatkan satu hal penting, deforestasi hari ini bukan kecelakaan kebijakan, tetapi hasil dari orientasi pembangunan tertentu. Negara tidak sekadar gagal melindungi hutan; dalam banyak kasus, negara justru menjadi pihak yang membuka jalan bagi pengurangannya.
Yang menarik, perubahan ini jarang dibicarakan sebagai krisis. Karena berlangsung legal, ia terasa normal. Tidak ada kegaduhan seperti saat kebakaran hutan atau pembalakan liar tertangkap kamera. Padahal dampaknya sama, hilangnya tutupan hutan, rusaknya ekosistem, dan tergesernya ruang hidup masyarakat sekitar.
Di tingkat publik, narasi lama masih bertahan. Kerusakan hutan sering dipahami sebagai ulah oknum. Masyarakat diajak marah pada penebang liar, sementara keputusan yang lebih besar, izin konsesi, pelepasan kawasan, proyek nasional, jarang disentuh. Ada jarak antara sumber masalah dan sasaran kemarahan.
Di sinilah deforestasi menjadi sunyi. Ia tidak datang sebagai skandal, tetapi sebagai rutinitas. Sebagai laporan tahunan. Sebagai grafik yang naik perlahan, tanpa ledakan emosi.
Namun kesunyian ini justru berbahaya. Karena ketika kerusakan dilegalkan, kritik sering kali dianggap tidak relevan. Pertanyaan lingkungan dikalahkan oleh argumen pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, atau kepentingan strategis. Hutan direduksi menjadi angka dalam neraca pembangunan.
Padahal hutan bukan sekadar lahan. Ia adalah sistem hidup yang menopang air, udara, pangan, dan relasi sosial. Ketika hutan hilang, yang terdampak bukan hanya satwa atau pepohonan, tetapi juga masyarakat yang bergantung padanya, terutama komunitas adat dan lokal yang jarang dilibatkan secara setara dalam pengambilan keputusan.
Data Auriga memaksa kita berhenti sejenak. Jika hampir seluruh deforestasi terjadi di wilayah berizin, maka solusi tidak cukup dengan menambah patroli atau memperketat hukuman. Masalahnya ada di hulu, pada cara negara mendefinisikan pembangunan dan menilai hutan.
Pertanyaannya menjadi lebih tidak nyaman, apakah kerusakan ini benar-benar tak terhindarkan? Ataukah ia dipilih, lalu dibungkus dengan bahasa legalitas?
Selama izin terus dikeluarkan tanpa evaluasi ekologis yang ketat dan partisipasi publik yang bermakna, deforestasi akan terus berjalan rapi. Tidak ribut, tidak ilegal, dan sulit dihentikan. Hutan akan terus hilang, bukan karena dicuri, tetapi karena dianggap boleh dilepas.
Dan mungkin di situlah masalah paling seriusnya, ketika sesuatu yang merusak tidak lagi tampak sebagai pelanggaran, melainkan sebagai kebiasaan yang diterima bersama.
Referensi
1. Auriga Nusantara. (2026). Deforestasi Indonesia 2024, Deforestasi di Tengah Legalitas. Jakarta.
2. FAO. (2022). State of the World’s Forests. Food and Agriculture Organization of the United Nations.
3. Peluso, N. L., & Vandergeest, P. (2001). Genealogies of the Political Forest and Customary Rights in Indonesia. Journal of Asian Studies.