Negara Kini Menjaga Ibadah dengan Penjara, Tapi Apakah Damai Bisa Dipaksa?

 Pada suatu titik, negara berhenti sekadar mengimbau toleransi. Ia mulai menyiapkan hukuman.

Sejak Indonesia resmi memberlakukan KUHP Nasional melalui UU No. 1 Tahun 2023, yang efektif berjalan penuh pada 2026, ibadah tidak lagi hanya dilindungi secara moral dan konstitusional, tetapi juga secara pidana. Gangguan terhadap ibadah kini memiliki harga yang jelas, yakni penjara, denda, dan catatan kriminal.

Gereja yang porak poranda (image: aa.com) 

Di atas kertas, ini tampak sebagai kemajuan. Negara hadir untuk menjamin rasa aman umat beragama. Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi kekerasan, intimidasi, atau penghinaan saat orang menjalankan keyakinannya. Tetapi ketika perlindungan spiritual mulai dirumuskan dalam hitungan tahun penjara, pertanyaan lain muncul, apakah kerukunan memang bisa ditegakkan dengan ancaman hukum?

KUHP baru membagi gangguan ibadah ke dalam beberapa tingkat. Yang paling berat, hingga lima tahun penjara, diberlakukan jika gangguan itu disertai kekerasan berat, penghasutan, atau penyerangan tempat ibadah yang mengarah pada permusuhan berbasis agama. Di level ini, negara tidak lagi berbicara tentang ketidaksopanan, tetapi tentang ancaman serius terhadap ketertiban sosial.

Di bawahnya, ada ancaman dua tahun penjara bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menghalangi, mengganggu, atau membubarkan ibadah yang sah. Bahkan tindakan yang bersifat menghina orang yang sedang beribadah atau memimpin ibadah bisa berujung satu tahun penjara. Ditambah lagi, sanksi denda yang nilainya tidak kecil, bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.

Struktur hukumnya rapi. Tangga hukumannya jelas. Negara seolah ingin berkata "urusan ibadah bukan main-main".

Namun hukum, seperti biasa, tidak pernah bekerja di ruang hampa. Ia selalu beroperasi di tengah realitas sosial yang jauh lebih berantakan.

Indonesia bukan negara yang kekurangan aturan soal kebebasan beragama. Konstitusi sudah menjaminnya. Undang-undang lama pun telah memuat larangan gangguan ibadah. Masalahnya, konflik keagamaan tetap berulang. Penolakan rumah ibadah, intimidasi minoritas, pembubaran ritual, hingga ujaran kebencian kerap terjadi bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena relasi kuasa di tingkat lokal sering kali lebih menentukan daripada pasal-pasal nasional.

Di titik ini, KUHP baru menghadirkan paradoks. Ia keras di atas kertas, tetapi realitas di lapangan sering kali lunak terhadap pelaku yang “didukung massa”, dan keras terhadap mereka yang sendirian.

Ancaman pidana lima tahun terdengar tegas, tetapi siapa yang benar-benar akan dikenai? Apakah hukum ini akan melindungi kelompok rentan, atau justru berisiko dipakai selektif, menyasar ekspresi yang dianggap “mengganggu” oleh kelompok dominan?

Pertanyaan ini penting karena pasal tentang “penghinaan” ibadah, misalnya, membuka ruang tafsir. Apa yang dianggap menghina? Kritik teologis? Ekspresi artistik? Sikap tubuh? Atau sekadar kehadiran yang tidak disukai? Dalam masyarakat yang sensitif terhadap simbol agama, tafsir semacam ini jarang netral.

Negara, melalui KUHP, mencoba memindahkan urusan harmoni sosial ke ranah pidana. Sebuah langkah yang bisa dibaca sebagai sinyal serius, tetapi juga sebagai pengakuan diam-diam: bahwa dialog sosial dan pendidikan toleransi belum cukup kuat menahan konflik.

Hukum lalu dijadikan pagar terakhir.

Masalahnya, pagar hukum hanya bekerja jika diiringi keadilan dalam penerapan. Tanpa itu, hukum justru bisa berubah menjadi alat legitimasi konflik. Bukan lagi melindungi ibadah, tetapi mengkriminalisasi pihak tertentu atas nama ketertiban.

Di sisi lain, ada juga realitas yang tidak bisa diabaikan. Kekerasan atas nama agama nyata adanya. Penyerangan tempat ibadah, intimidasi jemaat, dan pembubaran paksa bukan sekadar perasaan tersinggung. Dalam konteks ini, negara memang tidak bisa hanya bersikap netral. Perlindungan hukum tegas dibutuhkan agar ibadah tidak tunduk pada teror mayoritas atau kekuatan massa.

Di sinilah dilema itu mengeras: tanpa hukum, ibadah bisa diganggu. Dengan hukum yang terlalu keras dan lentur tafsirnya, ibadah bisa dijadikan alat saling lapor.

KUHP baru menunjukkan arah pilihan negara: ketertiban lebih dulu, baru dialog menyusul. Sebuah pendekatan yang pragmatis, tetapi juga berisiko. Sebab kedamaian yang dijaga dengan ancaman penjara sering kali tidak menyentuh akar masalah, prasangka, ketimpangan sosial, dan politik identitas yang dipelihara dalam keseharian.

Ibadah, pada akhirnya, bukan hanya soal ritual di ruang tertutup. Ia hidup di tengah masyarakat yang penuh relasi kuasa. Hukum bisa menjaga batas terluar, agar tidak ada kekerasan, tetapi ia tidak bisa memaksa saling pengertian.

Maka pertanyaannya bukan sekadar apakah KUHP ini cukup tegas. Pertanyaannya lebih sunyi: apakah kita sedang membangun masyarakat yang saling menghormati, atau hanya masyarakat yang takut dipenjara?

Jika jawaban kedua yang lebih dominan, maka hukum ini mungkin berhasil menciptakan ketertiban. Tetapi kedamaian, dalam arti yang lebih dalam, masih akan tetap rapuh.

Referensi

1. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

2. Butt, S., & Lindsey, T. (2018). Indonesian Law. Oxford University Press.

3. Crouch, M. (2014). Law and Religion in Indonesia: Conflict and the Courts. Routledge


Posting Komentar

Related Posts

Apa Ada Literasi di Tangerang Selatan?
Baca selengkapnya